3. Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme ini ditetapkan di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada tanggal 10 Januari 2000. Kendati demikian, pengaturan tentang terorisme sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. 8 Tahun 2010; UU No. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah Pusat Pelaporan dan KONSOLIDASI KOLEKTIF MENJAGA INTEGRITAS SISTEM KEUANGAN DAN KEAMANAN NEGARA . Dalam UU. Jumat Pkl. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor. 2upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme serta mengamankan sistem keuangan agar tidak digunakan untuk tujuan ilegal. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme belum mengatur secara rinci mengenai tata cara pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran. Dalam hal ada perkembangan konvensi internasional atau rekomendasi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan pendanaan terorisme, PPATK dan instansi terkait dapat melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indonesia memasukkan terorisme sebagai tindak pidana, sehingga cara penanggulangannya pun menggunakan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 yang kemudian diperkuat menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 15. 01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan. 12. Dengan demikian, dalam kurun waktu delapan tahun. 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana. Ketentuan mengenai definisi tersebut, kata dia, tercantum dalam pasal 600 KUHP. Pasal ini mengatur, setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme belum mengatur secara rinci mengenai tata cara pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi. Sembunyikan. Peraturan tersebut baru saja diteken pada 30. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3. Tindak Pidana Asal yang dominan adalah Penipuan (50,1 persen), Korupsi (14,8 persen), dan Narkotika (6,9 persen). 8 tahun 2010, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme No. 46. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik IndonesiaSehubungan dengan hal tersebut, identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang. pelaporan dan pengawasan kepatuhan PJK; c. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 94 dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang-undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; Mengingat : 1. 9 tahun 2013 Periode UU no. Hasil Analisis Risiko TPPU PTD . Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum. Tidak jarang,tindak pidana terorisme dilakukan berdasarkan motif-motif tertentu yang patut dihormati. Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. 2018/NO. Pertama, pasal 15 jo pasal 9 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 jo Undang-UndangNo. Perwakilan. 9 tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Diarsipkan 2017-02-15 di Wayback Machine. Pidana Tambahan. Kata Kunci: Tindak Pidana Terorisme, Asas Nasional Pasif, Luar Wilayah Indonesia, Perlindungan Warga Negara, Kebijakan Hukum Pidana. Mengubah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Uu. Saya punya pertanyaan mengenai alat bukti tindak pidana terorisme. 25 tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. dep k u m ha m . 12/POJK. tindak pidana terorisme. x. POJK. Terorisme Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Pasca peledakan gedung World Trade Center (WTC) di Amerika pada tanggal 11 September 2002, peristiwa terorisme membuka mata dunia Internasional betapa sebuah konstruksi hukum mutlak diperlukan untuk melakukan. Financing is a major element in every terrorism act. id Jam operasional Senin s. TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME Ayu Putu Mira Fajarini, I Made Minggu Widyantara, I Nyoman Sutama Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia. Setiap orang yang dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh. 23, LL SETKAB : 20 HLM. database dan manajemen risiko dari PJK; 3. Perpu tersebut diberlakukan surut terhadap peristiwa bom Bali. Hasil Pemeriksaan (HP) 37 E. Pendanaan Terorisme. harus dilakukan berdasarkan analisis minimal: 1. Koordinator Penelitian Penilaian Risiko Nasional PPATK Patrick Irawan mengatakan TPPU dan. 12. 2. 50 Tahun 2011. 8 Tahun 2010. "POJK Nomor 8 Tahun 2023 diterbitkan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang berkembang dan mengancam negara," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar lewat. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Jenis. 50 Tahun 2011. Pada tanggal 30 September 2019, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23/POJK. Lebih lanjut baca Randy Pradityo, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penganggulangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme telah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yaitu dengan pengaturan mengenai pengajuan keberatan atas pemblokiran aliran dana terorisme dan penempatan dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, pengecualian pemblokiran aliran dana. UU PP TPPT). . terorisme berdasarkan perundang-undangan Indonesia dengan UU PTPT dan Malaysia dengan Penal Code of Malaysia terletak pada jenis sanksi pidana pokoknya perumusan. Aturan perundang-undangan tentang HAM secara tegas telah menerangkan tentang adanya pembatasan terhadap hak-hak tertentu dari seorang pelaku tindak pidana. Pedoman Identifikasi Profil, Negara, Bisnis, Produk dan/atau Jasa yang berisiko tinggi Melakukan TPPU bagi Penyedia Jasa Keuangan. Simak ulasan mengenai arti Transaksi Keuangan Mencurigakan untuk mendeteksi pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Dengan dikeluarkan Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berarti Presiden beranggapan bahwa telah terjadi kondisi kegentingan yang memaksaterorisme, haruslah tetap berada pada jalur legal, bukan pada jalur illegal. terjadinya atau sarana tindak pidana pencucian uang; b. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme belum mengatur secara rinci mengenai tata cara pencantuman identitas. 01/2019 tentang Perubahan atas POJK. Natalia, C. U. Dian pun. 2. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2006 ) Pasal 2 ( dua ) Setiap orang dianggap telahtindak pidana terorisme dari pada unsur percobaan tindak pidana terorisme. laporan atau pengaduan dari Nasabah atau pihak ketiga yang dirugikan; 2. Tulisan ini membahas mengenai perbandingan hukum pidana dalam tindak pidana terorismedari sudut pandang due process of law bagi pelaku tindak pidana terorisme, terdapatperbedaan yang signifikan. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT). 2002 ini dikarenakan undang-undang khusus mengenai tindak pidana pendanaan terorisme belum dibuat oleh lembaga legislatif, yang kemudian baru diatur melalui undang-undang khusus pada tahun 201313. mendokumentasikan penilaian risiko; b. PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISMEPENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME UU No. Pertama , menurunkan tingkat tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana perpajakan melalui optimalisasi penegakan hukup TPPU. TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME -----(BIDANG HUKUM, PERUNDANG-UNDANGAN, HAM DAN KEAMANAN) Tahun Sidang : 2012-2013. Akses Premium Bebas Iklan. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. b. 47. 10. 9 Tahun 2013; Perpres No. Lembaga Pemerintahan adalah lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, dan legislatif. b. Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Terorisme dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) dan bisa disebut juga kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) Indonesia mengatur terorisme di dalam UU No. Undang-Undang No. Pemilik Kerajaan Bisnis LVMH Bernard Arnault Diselidiki Terkait Pencucian Uang. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah. pdf Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; Mengingat: 1. a. 8 Tahun 2010 terdiri dari fungsi pengawasan dan analisis. UU PP TPPU) serta Undang-undang Nomor 9 Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut . 21 Tahun 2011; UU No. No. Perkembangan terakhir, lahir pula UU No. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pendanaan. profil; 2. 12/ POJK. 00 WIB Halaman ini terakhir. Yang sering terjadi adalah seringkali dana yayasan digunakan untuk menggaji para Pengurus, Pembina, dan Pengawas. Dalam bulletin a. 4. Dalam UU tersebut, menjelaskan tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Pendanaan Terorisme yang wajib dilaporkan Penyedia Jasa Keuangan kepada PPATK. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme belum mengatur secara rinci mengenai tata cara pencantuman identitas. Ditetapkan Tanggal. ,MH. 9 Tahun 2013 tersebut, menyiratkan adanya peran pihak-pihak yang secara aktif melakukan suatu perbuatan. dipidana karena tindak pidana 9UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. 3. dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme, namun penulisan ini akan lebih memfokuskan pada tiga persoalan utama, yaitu: 1) Kesesuaian kebijakan perumusan tindak pidana dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan prinsip-prinsip kriminalisasi; 2) Kesesuaian kebijakan perumusan sistem pemidanaan dalam Selain itu, berdasarkan UU No. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) merupakan suatu kejahatan yang berdimensi internasional dan merupakan ancaman serius bagi banyak negara,. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013). POJK 8/2023 selaras. Presiden Indonesia langsung mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Nasabah dapat mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan Pemblokiran secara serta merta yang dilakukan oleh PJK kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Belum kewenangan tersebut dilaksanakan, pada 30 Januari 2023 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa. Tindak pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) merupakan tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. d. 21 Maret 2019. Pasal 13 A: Penghasutan. uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; d. c. Dalam bulletin ini, statistik yang dihimpun mencakup: 1. 1 Tahun 2002 sebagaimana. Peraturan. Uang dan Pendanaan Terorisme. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia termasuk pelindungan dari ancaman tindak pidana terorisme dan dengan tindak pidana di sektor Industri Keuangan Non-Bank, tindak pidana Pencucian Uang, dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme dapat berasal dari: 1. Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan ABSTRAK : - Sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam percaturan global untuk. 50 Tahun 2011;. uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF, antara lain mengenai perluasan Pihak. 50 Tahun 2011. disangkakan atau didakwakan bukan merupakan tindak pidana pendanaan terorisme, melainkan tindak pidana politik tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan ini. 15 Tahun 2003, UU No. “UU Pemberantasan Tindak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) Pasal 2 ayat (1) UU TPPU telah mengatur mengenai jenis. TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang : a. Hasil Analisis Risiko TPPU PTD . Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro. Dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, PJK di IKNB yang dikategorikan sebagai pihak pelapor adalah - 2 - Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan. pemberantasan segala bentuk tindak pidana, baik yang bersifat nasional maupun transnasional, terutama tindak pidana terorisme, bangsa Indonesia bertekad untuk memberantas tindak pidana pendanaan terorisme melalui kerja sama bilateral, regional, dan internasional. Hal ini, merupakan peran mereka dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme yang merupakan salah satu rekomendasi Satgas Anti Pencucian Uang (FATF). 1 , Article 5. karena itu bangsa Indonesia konsisten dengan upaya pemberantasan terorisme melalui sejumlah perangkat aturan hukum nasional yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum umum dan kondisi kekinian sampai pada pengakuan dunia internasional . 01/2017 tentang. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung,. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme T. Halaman allDalam UU No. Bagaimana Unsur-Unsur dalam Pasal 1 dan 2 UU No. l. dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1. Kesimpulan akan mencakup isi dari. 000,00 (satu miliar rupiah). Kedua, pasal 13 huruf c Perppu No. b. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebanyak Rp. Undang. Lebih lanjut baca Randy Pradityo, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penganggulangan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme” dalam Jurnal Rechtsvinding, Volume 5, Nomor 1, April 2016, hlm. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pendanaan. 01/2017 tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan • Surat Edaran OJK No. 15/2003 atau disebut UU Terorisme). Setiap negara di dunia memiliki kerangka kerja hukum, administrasi dan operasional yang beragam dan sistem keuangan yang berbeda, sehingga tidak semua dapat mengambil langkah yang sama untuk menghadapi ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) secara. Kementerian. Kementerian Komunikasi dan Informatika: Nomor Peraturan: 9: Jenis / Bentuk Peraturan: Undang-undang: Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan: UU: Tempat Penetapan: Jakarta: Tanggal. 9 Tahun. Motif dilakukannya Terorisme. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU Pendanaan Terorisme). bahwa menyikapi perkembangan sektor jasa keuangan yang kompleks dan dinamis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK. bahwa tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK. memberikan kuasa untuk melakukan transaksi; d. Amar Putusan: 1. Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan. Pendanaan Terorisme adalah Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pendanaan Terorisme. UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang TPPT. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9. 50 Tahun 2011. Tindak pidana terorisme sangat erat kaitannya dengan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan terhadap hal ini Pemerintah Indonesia telah mengkriminalisasikan segala bentuk dukungan dana untuk aksi terorisme ke dalam Undang-Undang (UU) No. Buletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana. Cegah Pendanaan Teroris. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) diatur bahwa Pasal 12 "LPP menetapkan ketentuan prinsip mengenali Pengguna Jasa Keuangan, termasuk Pengguna Jasa Keuangan yang terkait tindak pidana pendanaan terorisme, adapaun ketentuan sebagaimana dimaksud diatur. " 3. 1955 tentang Hukum Pidana Ekonomi, UU. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang. Tindak pidana terorisme telah menjadi masalah serius dalam dunia ini. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank dan memiliki rekening w. 23/POJK. KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME Oleh : TIM RISET FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA Dr. TENTANG. Kendati demikian, pengaturan tentang terorisme sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang. Disebutkan bahwa pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana,. Kebijakan formulasi hukum pidana di masa yang akan datang antara lain membuat perubahan dalam RUU penanggulangan tindak pidana terorisme khususnya dalam pasal 1 dengan memasukkan program deradikalisasi,. 01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23/POJK. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. E. 000.